Akhirnya Terkuak Alasan Irish Bella Tak Hadiri Sidang Sang Suami,Ammar Zoni Blak-blakan


Terkuak alasan Irish Bella tak hadiri sidang Ammar Zoni.

Hal tersebut diungkap Ammar Zoni.

Diduga alasan Irish Bella tak datang ke persidangan kasus sang suami adalah karena sibuk.

Karenanya, Ammar Zoni rupanya tahu betul sang istri Irish Bella sibuk.

Karenanya, ia memaklumi Irish Bella tak bisa menemaninya menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

“Irish harus menjaga anak-anak,” ucap Ammar Zoni setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Ammar juga mengungkapkan bahwa dirinya sangat rindu dengan anak-anaknya.

“Iya (kangen),” katanya.

Ia percaya meski Irish tidak hadir, doa tetap datang dari istri dan anak-anaknya di rumah.

“Mereka (anak dan istri) semua baik-baik aja,” tutur Ammar.

“Mereka semua juga mendoakan saya,” sambungnya.

Sidang hari ini, selain dilakukan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, saksi dari polisi juga diperiksa.

Tiga anggota polisi yang mengamankan Ammar Zoni beserta supirnya memberikan kesaksian hari ini.

Berharap Rehabilitasi,Ammar Zoni Stres hingga Merasa Hidup Tertekan Sejak Ditangkap Terkait Narkoba

Pemain sinetron Ammar Zoni merasa sedang tidak baik-baik saja sejak ditangkap polisi terkait narkoba jenis sabu.

Begitu ditahan polisi hingga menjalani rehabilitasi dan sekarang menjadi tahanan titipan kejaksaan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Ammar Zoni tidak bisa bertemu Irish Bella dan anak-anaknya.

Akibatnya, Ammar Zoni merasa tertekan karena kasusnya tersebut.

Abdullah Emile Oemar Alamudy, kuasa hukum Ammar Zoni, mengatakan, kondisi kliennya sedang tidak baik-baik saja.

“Saat ini Ammar Zoni dalam kondisi tertekan dan stres berat,” kata Abdullah Emile Oemar Alamudy usai sidang perdana Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Abdullah Emile menyebut Ammar Zoni merasakan tekanan hidup yang cukup berat saat harus meninggalkan istri dan anak-anaknya.

Di sisi lain, Ammar Zoni harus menjalani proses hukum atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Ammar Zoni berpisah dengan anak dan istrinya hampir enam bulan lalu dan itu sangat berat, jadi stres,” ucap Abdullah Emile.

Ammar Zoni kini berharap mendapatkan hukuman rehabilitasi karena hanya pengguna narkotika.

“Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, serta kepolisian, pengguna atau pecandu narkotika wajib di rehabilitasi,” ucap Abdullah Emile.

Ia menyatakan, hasil assesmen di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Sukabumi, juga menyebutkan bahwa Ammar Zoni adalah penyalahguna narkotika tingkat ringan.

“Ammar Zoni adalah penyalahguna narkotika dengan tingkat ketergantungan ringan dengan pola pemakaian rekreasional,” ujar Abdullah Emile.

Ammar Zoni, diyakini Abdullah Emile, tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika.

“Direkomendasikan untuk mengikuti rehabilitasi,” ucapnya.

Saat sidang, Ammar Zoni didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni melanggar Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1.

“Ammar Zoni didakwa dakwaan alternatif soal pengguna narkoba,” kata Agung Ahmad Wijaya, kuasa hukum Ammar Zoni, setelah sidang, Selasa sore.

Dakwaan utama Ammar Zoni terkait kepemilikan narkoba.

“Assesmen rehabilitasi diterima penyidik dan Ammar Zoni sudah melakukan rehabilitasi di panti rehab,” ucap Agung Ahmad Wijaya.

“Hasil pemeriksaan saat assesmen menyatakan Ammar masuk kategori pengguna ringan,” lanjutnya.

Menurutnya, Ammar Zoni memang sebaiknya direhabilitasi karena menggunakan narkotika untuk kepentingan diri sendiri.

“Ammar juga tidak terlibat dalam jaringan narkoba internasional dan bukan DPO polisi,” kata Agung Ahmad Wijaya.

“Ammar pengguna narkoba meski sudah dua kali ditangkap karena kasus yang sama dan saya yakin Ammar akan divonis rehabilitasi,” ujarnya.

Ammar Zoni didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan atau maksimal 12 tahun penjara.