RUU DKJ, DPRD DKI Minta Diusut Siapa yang Usulkan Gubernur Jakarta Diangkat Presiden


Wakil Ketua DPRD DKI Rani Mauliani meminta DPR RI mengusut siapa yang mengusulkan gubernur Jakarta diangkat oleh presiden dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Rani beralasan ide gubernur Jakarta diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Agar tidak simpang siur, kata dia, diperlukan investigasi melalui partai-partai di Senayan.

“Gimana tidak lanjutnya? Terus alasan menaruh usul ini siapa? Kan harus diinvestigasi,” ucap politikus Partai Gerindra itu di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.

Rani menuturkan DPRD DKI tidak mengetahui isi draft RUU DKJ sebelum akhirnya disahkan sebagai inisiatif DPR. Di sisi lain, kata dia, DPRD DKI tidak bisa protes langsung ke DPR RI. “Beda lembaga,” tuturnya.

Pasal 10 menjadi salah satu pasal kontroverisal dalam RUU DKJ. Di sana tertulis Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur. Pada ayat (2) disebutkan gubernur dan wakil gubernur DKJ diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

RUU DKJ sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung Selasa kemarin. Dari sembilan partai di parlemen, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU tersebut.

Pemerintah Jokowi Buka Masukan soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ

Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Pemerintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi terbuka atas berbagai masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ, termasuk kewenangan Presiden menunjuk langsung gubernur Jakarta.

Ari mengatakan pemerintah menunggu surat dari DPR yang biasanya disertai dengan rancangan atau Draf RUU tersebut Langkah berikutnya setelah menerima itu presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk membahas dan membuat rancangan daftar inventarisasi masalah (DIM).

“Tentu dalam penyusunan DIM pemerintah itu akan terbuka pada masukan-masukan masyarakat,” kata Ari saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara, pada Rabu, 6 Desember 2023.

RUU DKJ Panen Kritik,Bakal Atur Gubernur Ditunjuk Presiden,Ganjar: Kota Administratif Tunjuk Saja

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo punya tanggapan sendiri soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang sedang ramai dibicarakan.

RUU DKJ tersebut saat ini sedang menuai kontroversi, sebab dinilai menghilangkan hak warga.

Begini polemik RUU DKJ yang masih panen kritikan.

RUU DKJ telah ditetapkan sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna, menua.

Sebab, dalam RUU DKJ ada aturan yang berimplikasi pada peniadaan pemilihan kepala daerah (pilkada) setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ yang berbunyi: “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD”.

Meski RUU DKJ menghilangkan pilkada langsung, demokrasi disebut tetap muncul melalui usulan DPRD.

Aturan itu pun dihujani kritikan.

Sederet anggota DPRD DKI Jakarta dari berbagai fraksi menolak ketentuan tersebut.

Dinilai kebiri hak warga

Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mengkritik RUU DKJ yang baru saja disetujui DPR.

Menurut Gilbert, aturan gubernur dipilih oleh presiden akan mengebiri hak konstitusional warga.
“Rakyat Jakarta mampu memilih sendiri gubernurnya. Jangan kebiri hak konstitusionalnya,” ujar Gilbert saat dihubungi, Rabu (6/12/2023).

Menurut Gilbert, reformasi dan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mendukung adanya otonomi daerah serta pilkada langsung.

Karena itu, usulan menghilangkan pemilihan gubernur setelah Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota Negara, bertolak belakang dengan semangat reformasi.

“Salah satu alasan pilkada langsung adalah karena sentralistik Orde Baru yang mengangkat kepala daerah, sehingga isu saat itu adalah militer, Jawa, dan penunjukan presiden.

Sangat aneh apabila sekarang timbul ide neo orba untuk sentralistik,” kata Gilbert.

Menurut Gilbert, biaya pilkada Jakarta yang disebut mahal tak bisa dijadikan alasan untuk mengatur penunjukan langsung gubernur dan wakil gubernur oleh presiden.

Daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta saat ini sekitar 8 juta orang.

Gilbert menyebut, jumlah itu terbilang sedikit dibandingkan provinsi lain di Indonesia yang memiliki puluhan juta pemilih.

“Apabila pertimbangan karena faktor biaya pilkada, maka dengan DPT sekitar 8 juta di Jakarta sebagai kota, ini tidak ada artinya dengan DPT provinsi lain yang begitu luas dengan jumlah pemilih 28 juta lebih,” ujar Gilbert.

Tanggapan Ganjar

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menganggap bakal hilangnya hak pilih warga Jakarta untuk memilih gubernurnya bukan persoalan demokrasi.

“Tidak juga (demokrasi mundur), kalau disebut sebagai kota administratif kan ditunjuk saja,” ungkap Ganjar saat ditemui selepas silaturahmi kebangsaan di Aula Gereja Katedral Samarinda, Rabu (6/12/2023) malam.

Politikus PDI-P itu tidak menjelaskan lebih jauh kriteria wilayah yang dianggapnya cukup dipimpin oleh kepala daerah hasil penunjukan.

Namun, ia menegaskan bahwa situasi Jakarta tidak dapat disamakan dengan Yogyakarta yang juga tidak mengadakan pemilu gubernur.

“Tidak, beda, beda (antara Jakarta dan Yogyakarta). Biar dibahas dulu oleh pemerintah dan DPR,” tegas Ganjar.