Mengaku Adik Jenderal,Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Dinas TNI Ditangkap Kawanan Polisi


Pengemudi mobil Fortuner arogan yang mengaku-ngaku adik seorang jenderal, akhirnya ditangkap kawanan polisi Polda Metro Jaya, Selasa (16/4/2024).

“Benar, sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi mengenai penangkapan pengemudi mobil Fortuner, Rabu (17/4/2024).

Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar pun turut membenarkan informasi terkait penangkapan pengemudi Fortuner arogan itu.

“Iya, betul (telah diamankan),” ujarnya, saat dikonfirmasi pada Rabu (17/4/2024).

Polda Metro Jaya menangkap pria pengemudi Fortuner berpelat dinas Mabes TNI yang berperilaku arogan serta mengaku adik seorang Jenderal, Selasa (16/4/2024).

Penangkapan ini berdasarkan laporan yang dilayangkan Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi ke Polda Metro Jaya pada Minggu (14/4/2024).

Adapun pelat dinas TNI dengan nomor registrasi 84337-00 yang dipakai sopir Fortuner itu milik Asep yang duduga dipalsukan.

Pelaku akhirnya ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

“Nanti konpers (konferensi pers) lagi, dicari waktu yang tepat,” ucap Nugraha.

“Nanti Danpuspom yang akan jelaskan semuanya,” lanjutnya.

Di sisi lain, dari unggahan akun Instagram Puspom TNI yakni @puspomTNI, pelaku diketahui berinisial PWGA.

Ia diamankan di kediamannya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Pengakuan sementara kepada pihak kepolisian, pelaku bukan anggota TNI melainkan mengaku seorang pengusaha.

“Adapun motif yang bersangkutan memalsukan plat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut semata-mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta,” demikian unggahan akun itu.

Lapor polisi

Pemobil yang ditabrak pria pengemudi Fortuner berpelat dinas Mabes TNI yang berperilaku arogan serta mengaku adik seorang Jenderal, resmi membuat laporan polisi ke Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2024).

Untuk diketahui, insiden itu terjadi di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, hingga viral di media sosial (medsos).

Paulinus Dugis selaku kuasa hukum korban menuturkan kedatangan mereka ke Mabes Polri hari ini untuk melaporkan aksi perusakan yang diduga dilakukan sang pengemudi Fortuner.

Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 April 2024.

Adapun pelapor kasus tersebut adalah Marcellina Irianti Deca (25), sedangkan terlapornya dalam lidik.

“Perihal tentang perusakan, perusakan kendaraannya segala macam. Jadi karena kami menduga, ini dugaan ya, kalau dari video-video yang beredar itu ada unsur kesengajaan dari yang bersangkutan untuk menabrakkan kendaraannya kepada kendaraan milik klien saya, yaitu dengan nabrak mundur,” ujarnya, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa.

“Artinya itu kan kejadian kedua setelah percekcokan itu terjadi. Maka ketika klien saya menghentikan kendaraannya, kan dikiranya saat itu mau bicara baik-baik, ternyata dia menabrak mundur, dan itu terkonfirmasi dari video-video para pengendara lain yang juga sekarang jadi viral video tersebut. Jadi untung juga ada pengendara lain yang memang merekam video, kemudian jadi viral,” sambung dia.

Ia mengungkapkan, alasan pihaknya baru melaporkan kejadian yang sudah terjadi pada Rabu (10/4/2024) lalu karena masih menunggu iktikad baik dari terduga pelaku.

Namun, iktikad baik itu justru tak disambut oleh terduga pelaku sampai akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.

“Kenapa baru hari ini kami buat laporan? karena sebenarnya dari kemarin itu kan kami menunggu iktikad baik daripada yang bersangkutan,” kata Paulinus.

“Karena menunggu iktikad baiknya sampai hari ini juga tidak ada menghubungi, tidak ada juga datang yang di mana kami ketahui setelah percekcokan di jalan tersebut kan (niatnya) bertemu di rest area. Namun ternyata sampai di rest area itu orang yang bersangkutan kabur, sampai hari ini tidak diketahui keberadaaannya,” lanjut dia.

Pihaknya membawa sejumlah alat bukti, satu di antaranya adalah sebuah flash disk berisi video peristiwa yang terjadi di tol serta foto kendaraannya yang rusak.

“Jadi barang bukti yang diserahkan berupa video lewat flash disk, rekaman terjadinya insiden juga foto kerusakan kendaraan daripada klien kami,” tuturnya.

Dalam laporan itu, terlapor diduga melakukan perbuatan atau tindak pidana pengerusakan sesuai Pasal 170 KUHP.
“Kami laporkan itu Pasal 170 KUHP. Namun, tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan perkara ini, seperti yang sudah kami sampaikan bahwa karena ancaman menggunakan nama besar seorang jenderal, makanya pada saat itu klien kami merasa takut,” kata Paulinus.

“Menghadapi situasi karena oknum tersebut itu menyatakan bahwa kakaknya adalah seorang Jenderal, sehingga ada ketakutan dari klien kami. Jadi, kami harapkan juga dalam pengembangan penyelidikan mudah-mudahan nanti sampai penyidikan kasus ini itu bisa dikembangkan daripada apa yang sudah disampaikan atau dialami oleh klien kami,” sambungnya.(*)

Pemilik Suzuki yang Cekcok dengan Fortuner Pelat TNI Palsu Lapor ke Bareskrim

Marcellina Irianti Deca (25) dan Komang Dimas (23), pemilik mobil Suzuki yang cekcok dengan pria pengemudi Fortuner berpelat TNI Palsu, melaporkan kejadian yang menimpanya ke Bareskrim Polri.

Ditemani kuasa hukum, Paulinus Dugis, mereka membuat laporan yang diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 16 April 2024.

“Kami melaporkan seseorang yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana melanggar Pasal 170 KUHP, yang di mana telah terjadi insiden lalu lintas pada hari Rabu 10 April 2024 di Tol Jakarta-Cikampek KM 57 Kecamatan Klari, Karawang,” ujar Paulinus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (16/4).

Paulinus bersama kliennya menyerahkan barang bukti berupa video yang direkam saat kejadian dan disatukan di dalam sebuah flash disk. Lalu bukti kerusakan mobil hingga bukti tanda kepemilikan kendaraan.

“Jadi barang bukti yang diserahkan itu tadi berupa video kami anu-kan [gabungkan] lewat flash disk yang isinya adalah barang buktinya, sebuah flash disk yang isinya rekaman, rekaman terjadinya insiden juga foto kerusakan kendaraan dan juga bukti kepemilikan kendaraan daripada klien kami. Itu barang bukti yang kami ajukan,” sebut Paulinus.

Sementara sosok yang dilaporkan, tertulis di laporan masih dalam penyelidikan karena belum diketahui identitasnya. Hal ini juga menjadi alasan mereka membuat laporan polisi agar identitas pelaku dibongkar kepolisian.

“Apakah benar-benar anggota, adik jenderal beneran, atau siapa. Atau masyarakat sipil atau siapa. Kita enggak tahu. Kita harapkan juga kepolisian untuk perkara ini melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas dari pada siapa yang kita laporkan hari ini. Itu yang paling penting,” sebutnya.

Paulinus mengatakan, sebenarnya kliennya enggan membuat laporan polisi. Namun karena pelaku tak kunjung muncul dan menunjukkan iktikad baiknya, mereka akhirnya melapor ke kepolisian.

“Ya, nanti kita sambil menunggu kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk kami berharap sih untuk ditindaklanjuti laporan kami,” tambah Paulinus.

Paulinus dan kliennya tiba di Bareskrim sekitar pukul 12.51 WIB. Namun mereka menyelesaikan proses pembuatan laporan pada pukul 18.39 WIB. Proses alot ini terjadi karena locus delicti atau tempat kejadian perkara sebenarnya masuk ranah Polda Jawa Barat.

“Seperti yang kita ketahui adalah locus delicti, jadi locus dari pada kejadian ini ada di Polda Jawa Barat. Seperti yang diketahui ada protap tersendiri di Mabes Polri kalau kerugiannya di bawah Rp 25 miliar, enggak bisa dilaporkan di Mabes Polri,” sebut Paulinus.

Kendati demikian, kepolisian mengambil pengecualian akibat atensi publik yang besar atas perkara ini.

“Sementara kerugian dari pada klien kita tidak sampai segitu. Tapi kan ada hal-hal tersendiri yang kita sudah sampaikan bahwa ini adalah sudah menjadi atensi publik, sudah menjadi pemberitaan segala macam, jadi tolong laporan ini tetap diterima. Nanti perkembangannya, SPDT-nya segala macam kami ikuti aturannya,” tambah dia.

Paulinus sebenarnya berharap bisa menjeratkan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman atau Perbuatan Tidak Menyenangkan. Namun kepolisian memutuskan untuk menerbitkan laporan dengan Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan.

“Tadinya kita juga mau melaporkan 335, kami berharap di 335 juga. 335-nya itu untuk menjadi pengembangan,” tutupnya.

Aksi pria arogan di Tol Japek ini viral di media sosial. Ia sempat terlibat cekcok karena menyalip dari kiri jalan dan menyenggol kendaraan lainnya.

Padahal, dalam aturan lalu lintas, pengemudi dilarang mendahului dari kiri tol. Termasuk menggunakan kiri jalan jika tidak dalam keadaan terdesak.

“Bapak dinas di mana?” ucap salah seorang penumpang di mobil sipil yang disenggol sebelum pengendara Fortuner tancap gas.

“Mabes TNI,” jawab pria yang menggunakan pelat Mabes TNI yang langsung keluar dari mobilnya.

“Atas nama siapa?” tanya penumpang sipil.

“Kakak saya jenderal,” jawab pria itu.

Pria itu kemudian menyebut nama kakaknya adalah Sonny Abraham.